TPP (Tunjangan Perumahan Pegawai)
Program Tunjangan Perumahan Pegawai Merupakan :
1. Program kesejahteraan pegawai dengan pola pengelolaan iuran pasti yang memberikan
manfaat untuk pemenuhan kebutuhan papan bagi peserta.
2. Program TPP Berlaku bagi pegawai tetap yang diangkat setelah tanggal 20 April 1992
3. Kepesertaan bersifat otomatis berlaku sejak pegawai diangkat sebagai pegawai tetap.
Program ini diberikan kepada pegawai yang berakhir hubungan kerja dengan BNI dengan sebab :
1. Memasuki masa pensiun
2. Mengundurkan diri secara baik-baik
3. Pemutusan hubungan kerja
4. Meninggal dunia
Sumber Dana TPP
Mekanisme Pengelolaan Dana TPP
Alur Pengembalian Dana TPP