Over Limit Askes Pegawai

Over Limit Askes Pegawai

Untuk terselenggaranya program Asuransi Kesehatan Pegawai, BNI telah menugaskan YKP BNI untuk mengelola administrasi Program Asuransi Kesehatan (Overlimit Askes) bagi kepentingan tertanggung (pegawai dan keluarganya).

Aktivitas pengelolaan administrasi Program Asuransi Kesehatan tersebut Sebagian besar merupakan penyelesaian klaim perawatan yang ditolak oleh BNI Life (sebagai Asuransi yang ditunjuk Bank BNI untuk menyelenggarakan asuransi kesehatan). Klaim yang ditolak tersebut antara lain karena overlimit, selisih kelas atau resiko yang tidak dijamin oleh asuransi dll.

 

Manfaat Program Asuransi Kesehatan Pegawai:

                            1. Manfaat rawat inap/ hospitalization

                            2. Manfaat rawat jalan/ outpatient

                            3. Manfaat perawatan khusus

                            4. Manfaat medical check-up

                            5. Manfaat kacamata

                            6. Manfaat melahirkan

                            7. Manfaat keluarga berencana

                            8. Manfaat alat bantu/ prothesa

                            9. Manfaat santunan duka dan cacat tetap total/ sebagian

                            10. Manfaat program administrasi kesehatan rawat inap untuk pegawai kontrak lainnya dan trainee


                            Jenis Klaim :

                            1. Pembayaran klaim dengan sistem provider. Pemanfaatan fasilitas asuransi kesehatan melalui Rumah Sakit rujukan (RS yang ditunjuk oleh BNI Life), dengan kata lain biaya perawatan/pengobatan peserta langsung ditanggung/ ditangani oleh BNI Life

                            2. Pembayaran klaim dengan sistem indemnity (talangan). Pemanfaatan fasilitas asuransi Kesehatan pada salah satu RS yang tidak termasuk dalam daftar provider. Dengan sistem ini jaminan dan pembayaran tagihan peserta askes ditanggung/ dibayar terlebih dahulu oleh Unit/ Divisi/ Kantor wilayah/ Kantor cabang tempat pegawai bekerja

                            3. Pembayaran klaim dengan sistem reimbursement. Metode klaim dimana peserta membayar terlebih dahulu tagihan/ kuitansi biaya perawatan RS/ klinik/ optik/ apotik, untuk selanjutnya peserta mengajukan permohonan penggantian klaim kepada BNI Life

                             

                            Info lebih lengkap dapat dilihat di menu : Informasi E-Document