TPP (Tunjangan Perumahan Pegawai)

TPP (Tunjangan Perumahan Pegawai)

Program Tunjangan Perumahan Pegawai Merupakan : 

1. Program kesejahteraan pegawai dengan pola pengelolaan iuran pasti yang memberikan

   manfaat untuk pemenuhan kebutuhan papan bagi peserta.

2. Program TPP Berlaku bagi pegawai tetap yang diangkat setelah tanggal 20 April 1992

3. Kepesertaan bersifat otomatis berlaku sejak pegawai diangkat sebagai pegawai tetap.


Program ini diberikan kepada pegawai yang berakhir hubungan kerja dengan BNI dengan sebab :

1. Memasuki masa pensiun

2. Mengundurkan diri secara baik-baik

3. Pemutusan hubungan kerja

4. Meninggal dunia


Sumber Dana TPP


Mekanisme Pengelolaan Dana TPP


Alur Pengembalian Dana TPP