DKMP (Dana Kesehatan Masa Pensiun)
Definisi
Program pendanaan untuk membantu persiapan manfaat kesehatan
pegawai pada masa pensiun, dimana dipersiapkan sejak masa aktif sampai dengan
usia pensiun. Dana berasal dari pegawai serta bantuan dari BNI. Pada saat
memasuki usia pensiun, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai
manfaat kesehatan (melalui premi asuransi kesehatan) pada masa pensiun.
Manfaat
Bagi Pegawai Aktif :
·
Pengembalian Dana DKMP untuk peserta Resign, Meninggal &
Pensiun diluar umur 55 tahun.
·
Manfaat Optima Group Saving (OGS) adalah santunan
duka, jika peserta meninggal dunia akan diberikan 100%
Uang Pertanggungan (UP) asuransi jiwa sebesar Rp. 5.000.000,-.
Bagi Pensiunan :
·
BPJS Kesehatan Kelas I bagi Peserta Pensiunan &
Pasangannya.
·
Optima Cash Plan (OCP) atau santunan harian rawat
inap dari BNI Life.
·
Optima Group Saving (OGS) adalah santunan
duka, jika peserta meninggal dunia akan diberikan 100%
Uang Pertanggungan (UP) asuransi jiwa sebesar Rp. 5.000.000,-.
Sumber Dana :
Sumber Dana |
Kontribusi Pegawai |
Kontribusi Bank |
5% dari Total Cash |
1% |
4% |
Initial Cost |
- |
Dialokasikan
pada saat program DKMP diimpletasikan pertama kali dan diserahkan/disetorkan oleh BNI Divisi HCT
kepada YKP BNI. |
Penjelasan Initial Cost :
Initial Cost dialokasikan kepada Peserta tertentu berdasarkan perhitungan
Aktuaria Independen apabila Dana Program DKMP tersebut tidak mencukupi jumlah
minimum, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
·
Kecukupan dana.
·
Masa kerja yang telah dijalani di BNI, minimum 10 tahun.
·
Sisa masa kerja di BNI
Pengunaan Dana :
·
Dana Program DKMP pada Optima Group Saving (OGS) Pensiunan
digunakan untuk pembiayaan manfaat kesehatan pada masa pensiun berupa BPJS
Kesehatan (kelas I) dan Hospital Cash Plan.
·
Dana dari OGS Pensiunan akan dipotong setiap bulannya untuk
pembayaran premi BPJS Kesehatan dan setiap tahunnya untuk pembayaran Premi OCP
Penerima Manfaat.
·
Manfaat Kesehatan pada masa pensiun akan diberikan sampai dengan
dana masing-masing Penerima Manfaat yang tercatat dalam Individual Statement
telah habis atau penerima manfaat meninggal dunia.
Besarnya santunan ditetapkan berdasarkan kategori jenjang jabatan
terakhir sebelum pensiun normal sebagai berikut :
Jenjang Jabatan |
Santunan Rawat Inap (Rp. per
Hari) |
VP keatas |
1.250.000 |
MGR – AVP |
1.000.000 |
PGD – ASST - AMGR |
750.000 |
Info lebih lengkap dapat dilihat di menu : Informasi - E-Document