DKMP (Dana Kesehatan Masa Pensiun)

DKMP  (Dana Kesehatan Masa Pensiun)

Definisi

Program pendanaan untuk membantu persiapan manfaat kesehatan pegawai pada masa pensiun, dimana dipersiapkan sejak masa aktif sampai dengan usia pensiun. Dana berasal dari pegawai serta bantuan dari BNI. Pada saat memasuki usia pensiun, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai manfaat kesehatan (melalui premi asuransi kesehatan) pada masa pensiun.

 

Manfaat

Bagi Pegawai Aktif :

·         Pengembalian Dana DKMP untuk peserta Resign, Meninggal & Pensiun diluar umur 55 tahun.

·         Manfaat Optima Group Saving (OGS) adalah santunan duka, jika peserta meninggal dunia akan diberikan 100% Uang Pertanggungan (UP) asuransi jiwa sebesar Rp. 5.000.000,-.


Bagi Pensiunan :

·         BPJS Kesehatan Kelas I bagi Peserta Pensiunan & Pasangannya.

·         Optima Cash Plan (OCP) atau santunan harian rawat inap dari BNI Life.

·         Optima Group Saving (OGS) adalah santunan duka, jika peserta meninggal dunia akan diberikan 100% Uang Pertanggungan (UP) asuransi jiwa sebesar Rp. 5.000.000,-.

 

Sumber Dana :

Sumber Dana

Kontribusi Pegawai

Kontribusi Bank

5% dari Total Cash

1%

4%

Initial Cost

-

Dialokasikan pada saat program DKMP diimpletasikan pertama kali dan diserahkan/disetorkan oleh BNI Divisi HCT kepada YKP BNI.

 

Penjelasan Initial Cost :

Initial Cost dialokasikan kepada Peserta tertentu berdasarkan perhitungan Aktuaria Independen apabila Dana Program DKMP tersebut tidak mencukupi jumlah minimum, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

·         Kecukupan dana.

·         Masa kerja yang telah dijalani di BNI, minimum 10 tahun.

·         Sisa masa kerja di BNI

 

Pengunaan Dana :

·         Dana Program DKMP pada Optima Group Saving (OGS) Pensiunan digunakan untuk pembiayaan manfaat kesehatan pada masa pensiun berupa BPJS Kesehatan (kelas I) dan Hospital Cash Plan.

·         Dana dari OGS Pensiunan akan dipotong setiap bulannya untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan dan setiap tahunnya untuk pembayaran Premi OCP Penerima Manfaat.

·         Manfaat Kesehatan pada masa pensiun akan diberikan sampai dengan dana masing-masing Penerima Manfaat yang tercatat dalam Individual Statement telah habis atau penerima manfaat meninggal dunia.

 

Besarnya santunan ditetapkan berdasarkan kategori jenjang jabatan terakhir sebelum pensiun normal sebagai berikut :

Jenjang Jabatan

Santunan Rawat Inap (Rp. per Hari)

VP keatas

1.250.000

MGR – AVP

1.000.000

PGD – ASST - AMGR

750.000

 

 Info lebih lengkap dapat dilihat di menu : Informasi - E-Document