Mengenal Securities Crowdfunding
Apa Itu Securities Crowdfunding?
Dilansir blog OJK, securities crowdfunding adalah
metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik
bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnis. Metode ini
melibatkan penawaran investasi dalam bentuk saham, sukuk, atau
instrumen keuangan lainnya kepada sejumlah kecil investor melalui platform online.
Konsep dasar dari securities
crowdfunding sendiri adalah mengumpulkan dana dari individu atau
kelompok kecil untuk mendukung proyek atau usaha tertentu. Tenang saja, skema
investasi jenis ini telah dilindungi dan dijamin keamanannya oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), loh.
Dalam securities crowdfunding,
investor tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga memiliki
peluang untuk mendapatkan keuntungan dari investasi. Mereka dapat memperoleh
dividen, bunga, atau potensi keuntungan lainnya sesuai dengan kesepakatan yang
ditetapkan dalam penawaran investasi.
Menariknya, securities crowdfunding
memberikan akses ke investasi yang sebelumnya hanya terbatas pada investor
institusi atau pemodal besar. Dengan partisipasi individu, masyarakat dapat
berperan dalam mendukung perkembangan bisnis dan proyek yang sesuai dengan
minat dan nilai-nilai mereka.
Penting untuk mencatat bahwa OJK telah mengatur securities crowdfunding untuk melindungi kepentingan investor. Regulasi ini memastikan bahwa platform securities crowdfunding dan perusahaan yang mengadakan penawaran investasi mematuhi standar keuangan dan transparansi yang diperlukan.
Benefit dan
Potensi Securities Crowdfunding
Securities crowdfunding menawarkan
sejumlah benefit bagi investor dan perusahaan. Beberapa di
antaranya meliputi:
· Akses
ke Investasi Potensial
Securities crowdfunding memberikan
kesempatan kepada investor individu untuk berinvestasi dalam proyek atau usaha
yang sebelumnya hanya terbatas pada investor institusi atau pemodal besar.
· Diversifikasi
Portofolio
Dengan securities crowdfunding,
investor dapat dengan mudah mengalokasikan dana mereka ke beberapa proyek atau
usaha yang berbeda. Hal ini membantu dalam diversifikasi portofolio investasi,
mengurangi risiko, dan meningkatkan peluang keuntungan.
·
Dampak Sosial dan Lingkungan
Banyak platform securities
crowdfunding yang fokus pada proyek-proyek dengan dampak sosial atau
lingkungan positif. Dengan berinvestasi melalui platform ini, investor dapat
mendukung inisiatif-inisiatif yang sejalan dengan nilai-nilai mereka.
·
Passive Income
Investor dalam securities crowdfunding tidak perlu harus terlibat dalam kegiatan operasional bisnis atau menjalankan proyek sendiri. Investor hanya tinggal mendapatkan laporan keuangan, laporan kegiatan operasional, hingga dividen secara berkala. Meskipun begitu, akan lebih baik jika investor juga tetap dapat ikut mempromosikan usaha yang diinvestasikan dengan tujuan menambah potensi pendapatan dari penerbit.
Sumber : Securities Crowdfunding: Arti, Sistem Kerja, Potensi Keuntungan (bizhare.id)
Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menunjukkan, jumlah penyelenggara securities crowdfunding (SCF) yang
telah mengantongi izin dari instansi terus bertambah. Hingga pertengahan 2022,
sudah ada 10 SCF.
Pada 2018, jumlah
penyelenggara SCF hanya 2 penyelenggara. Kemudian, jumlahnya
bertambah menjadi 4 penyelenggara pada 2019 dan stagnan pada 2020. Jumlah
penyelenggara SCF bertambah 3 menjadi 7 penyelenggara pada 2021.
Berikut daftar
penyelenggara SCF hingga awal bulan ini:
1. PT
Santara Daya Inspiratama
2. PT
Investasi Digital Nusantara
3. PT
Crowddana Teknologi Indonusa
4. PT
Numex Teknologi Indonesia
5. PT
Dana Saham Bersama
6. PT
Shafiq Digital Indonesia
7. PT
Dana Investasi Bersama
8. PT
Likuid Jaya Pratama
9. PT
LBS Urun Dana
10. PT
Dana Rintis Indonesia.
Adapun, total pendanaan yang
dihimpun SCF mencapai Rp507,20 miliar sejak awal tahun hingga 3 Juni
2022. Angka itu meningkat 22,75% dari total dana yang dihimpun sepanjang 2021.
Jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang
memanfaatkan SCF juga mengalami pertumbuhan sebesar 89,60%
secara (year-to-date/ytd) menjadi 237 penerbit. Sementara itu, total
pemodal yang berinvestasi di SCF tercatat sebanyak 111.351 investor
sepanjang tahun ini.
Sebagai informasi, SCF adalah alternatif
sumber pendanaan bagi pelaku UMKM yang menggunakan skema urun dana berbasis
teknologi dengan konsep penawaran efek. SCF merupakan salah satu terobosan
yang dikeluarkan OJK untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan
platform digital.
Sumber : 10
Penyelenggara Securities Crowdfunding Kantongi Izin OJK, Siapa Saja? (katadata.co.id)