Mengenal Securities Crowdfunding
17 Mei 2024

Apa Itu Securities Crowdfunding?

Dilansir blog OJK, securities crowdfunding adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnis. Metode ini melibatkan penawaran investasi dalam bentuk saham, sukuk, atau instrumen keuangan lainnya kepada sejumlah kecil investor melalui platform online. 

Konsep dasar dari securities crowdfunding sendiri adalah mengumpulkan dana dari individu atau kelompok kecil untuk mendukung proyek atau usaha tertentu. Tenang saja, skema investasi jenis ini telah dilindungi dan dijamin keamanannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), loh.

Dalam securities crowdfunding, investor tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan dari investasi. Mereka dapat memperoleh dividen, bunga, atau potensi keuntungan lainnya sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan dalam penawaran investasi.

Menariknya, securities crowdfunding  memberikan akses ke investasi yang sebelumnya hanya terbatas pada investor institusi atau pemodal besar. Dengan partisipasi individu, masyarakat dapat berperan dalam mendukung perkembangan bisnis dan proyek yang sesuai dengan minat dan nilai-nilai mereka.

Penting untuk mencatat bahwa OJK telah mengatur securities crowdfunding untuk melindungi kepentingan investor. Regulasi ini memastikan bahwa platform securities crowdfunding dan perusahaan yang mengadakan penawaran investasi mematuhi standar keuangan dan transparansi yang diperlukan.


Benefit dan Potensi Securities Crowdfunding

Securities crowdfunding menawarkan sejumlah benefit bagi investor dan perusahaan. Beberapa di antaranya meliputi:

·       Akses ke Investasi Potensial

Securities crowdfunding memberikan kesempatan kepada investor individu untuk berinvestasi dalam proyek atau usaha yang sebelumnya hanya terbatas pada investor institusi atau pemodal besar.

·       Diversifikasi Portofolio

Dengan securities crowdfunding, investor dapat dengan mudah mengalokasikan dana mereka ke beberapa proyek atau usaha yang berbeda. Hal ini membantu dalam diversifikasi portofolio investasi, mengurangi risiko, dan meningkatkan peluang keuntungan.

·       Dampak Sosial dan Lingkungan

Banyak platform securities crowdfunding yang fokus pada proyek-proyek dengan dampak sosial atau lingkungan positif. Dengan berinvestasi melalui platform ini, investor dapat mendukung inisiatif-inisiatif yang sejalan dengan nilai-nilai mereka. 

·       Passive Income

Investor dalam securities crowdfunding tidak perlu harus terlibat dalam kegiatan operasional bisnis atau menjalankan proyek sendiri. Investor hanya tinggal mendapatkan laporan keuangan, laporan kegiatan operasional, hingga dividen secara berkala. Meskipun begitu, akan lebih baik jika investor juga tetap dapat ikut mempromosikan usaha yang diinvestasikan dengan tujuan menambah potensi pendapatan dari penerbit.


Sumber : Securities Crowdfunding: Arti, Sistem Kerja, Potensi Keuntungan (bizhare.id)


Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlah penyelenggara securities crowdfunding (SCF) yang telah mengantongi izin dari instansi terus bertambah. Hingga pertengahan 2022, sudah ada 10 SCF.

Pada 2018, jumlah penyelenggara SCF hanya 2 penyelenggara. Kemudian, jumlahnya bertambah menjadi 4 penyelenggara pada 2019 dan stagnan pada 2020. Jumlah penyelenggara SCF bertambah 3 menjadi 7 penyelenggara pada 2021.

Berikut daftar penyelenggara SCF hingga awal bulan ini:

1.   PT Santara Daya Inspiratama

2.   PT Investasi Digital Nusantara

3.   PT Crowddana Teknologi Indonusa

4.   PT Numex Teknologi Indonesia

5.   PT Dana Saham Bersama

6.   PT Shafiq Digital Indonesia

7.   PT Dana Investasi Bersama

8.   PT Likuid Jaya Pratama

9.   PT LBS Urun Dana

10.       PT Dana Rintis Indonesia.

 

Adapun, total pendanaan yang dihimpun SCF mencapai Rp507,20 miliar sejak awal tahun hingga 3 Juni 2022. Angka itu meningkat 22,75% dari total dana yang dihimpun sepanjang 2021.

Jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF juga mengalami pertumbuhan sebesar 89,60% secara (year-to-date/ytd) menjadi 237 penerbit. Sementara itu, total pemodal yang berinvestasi di SCF tercatat sebanyak 111.351 investor sepanjang tahun ini.

Sebagai informasi, SCF adalah alternatif sumber pendanaan bagi pelaku UMKM yang menggunakan skema urun dana berbasis teknologi dengan konsep penawaran efek. SCF merupakan salah satu terobosan yang dikeluarkan OJK untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan platform digital.

 

Sumber : 10 Penyelenggara Securities Crowdfunding Kantongi Izin OJK, Siapa Saja? (katadata.co.id)