Pentingnya Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Sebagian
besar pelaku bisnis tentu sudah tak asing dengan istilah PKS atau paling tidak
pernah mendengarnya. PKS atau perjanjian kerja sama adalah sebuah dokumen yang
memuat syarat, hak, dan kewajiban yang perlu dipatuhi oleh pihak-pihak yang
menjalankan kerja sama. Pihak yang terlibat dalam perjanjian ini pun beragam,
mulai dari perusahaan dengan investor, perusahaan satu dengan perusahaan
lainnya, perusahaan dengan pelanggan, dan perusahaan dengan pemerintah.
Jika MoU dibuat sebagai
perjanjian awal ketika dua pihak masih ragu untuk bekerja sama, perjanjian ini
disusun setelah keduanya ‘yakin’. Lebih lanjut, perjanjian kerja sama bersifat
mengikat. Jadi, jika ada salah satu pihak melanggar ketentuan pada perjanjian,
maka ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Jenis-Jenis
Perjanjian Kerja Sama
Setelah memahami
pengertiannya, Anda juga perlu mengenal jenis-jenisnya. Secara umum, ada enam
jenis perjanjian kerja sama yang sering Anda temui, mulai dari bagi perjanjian
bagi hasil hingga perjanjian developer.
·
PKS Bagi
Hasil: Perjanjian ini biasanya mengatur kerja sama antara pemilik bisnis
dengan investor atau pihak yang memberikan bantuan modal. Nantinya, rincian
pembagian keuntungan usaha juga akan dicantumkan di dalam
perjanjian.
·
Perjanjian
Kerja Sama Perdagangan: Sesuai namanya, perjanjian ini dijalankan
oleh dua pihak untuk menjual sebuah produk. Misalnya, perusahaan A bergerak di
bidang penerbitan buku dan perusahaan B memiliki toko buku. Ketika keduanya
ingin bekerja sama, maka jenis perjanjian yang digunakan adalah perdagangan.
Sama dengan jenis sebelumnya, sistem bagi hasil bisa dicantumkan di
dalamnya.
·
Perjanjian
Kerja Sama Proyek: Ketika para pihak mengerjakan sebuah
proyek bersama-sama, saat itulah perjanjian ini dibuat. Salah satu contoh
proyeknya adalah perilisan produk kolaborasi yang dilakukan oleh dua
merek.
·
PKS
Modal Usaha: Perjanjian ini bisa digunakan ketika Anda
berniat mendirikan usaha baru bersama rekan Anda. Di dalamnya, Anda perlu
mencantumkan berapa modal yang perlu dikeluarkan oleh setiap pihak. Setelah
itu, Anda juga patut menambahkan bagaimana teknis pembagian keuntungannya.
·
Perjanjian
Kerja Sama Di Bidang Jasa: Dokumen ini biasa ditemui pada perusahaan
yang bergerak di bidang jasa, misalnya keuangan, kesehatan, logistik,
transportasi, dan teknologi. Sebagai contoh, perusahaan Anda ingin membeli
sebuah aplikasi dari perusahaan teknologi. Sebelum melakukan pembayaran, Anda
akan menandatangani perjanjian ini.
·
PKS Developer: Perjanjian
ini dibuat antara perusahaan properti dengan perusahaan perbankan selaku
kreditur atau pihak yang meminjamkan modal untuk keperluan usaha. Lebih lanjut,
besaran pembagian hasil untuk setiap pihak akan dicatat di dalamnya. Realisasi dari kerja sama
ini adalah program pembelian hunian dengan sistem kpr (kredit pemilikan rumah).
Manfaat Perjanjian Kerja Sama
Setidaknya ada tiga manfaat
yang bisa Anda peroleh ketika membuat perjanjian ini. Manfaat tersebut di
antaranya memberi rasa aman dan nyaman bagi para pihak, membantu dalam
penyelesaian masalah, dan menjadi bukti terjadinya sebuah kerja sama.
Penjelasan lebih lanjut dari ketiganya bisa Anda temukan di bawah ini.
1. Menjamin Keamanan Dan Kenyamanan Para
Pihak
Tanpa dibuatnya perjanjian
kerja sama, para pihak yang terlibat di dalamnya tidak memiliki kejelasan,
terkait apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang bisa diperoleh dari
proses kerja sama. Namun, ketika perjanjian ini dibuat, para pihak akan merasa
aman dan nyaman selama kerja sama berjalan. Sebab, setiap ketentuan kerja sama
terikat secara hukum.
2. Sebagai Pedoman Penyelesaian Masalah
Proses kerja sama antara dua
pihak tak selamanya berjalan baik. Ada masanya, para pihak mengalami
perselisihan karena suatu hal, misalnya salah satu pihak tidak menjalankan
kewajibannya. Ketika ini terjadi, solusinya adalah membaca kembali perjanjian
kerja sama yang sudah ditandatangani. Sebab, perjanjian ini juga memuat
bagaimana cara menyelesaikan permasalahan yang mungkin terjadi. Dengan begitu,
setiap masalah yang muncul saat proses kerja sama dapat diselesaikan dengan
cepat.
3. Sebagai Bukti Kerja Sama
Perusahaan Anda tentu tidak
hanya menjalankan kerja sama dengan satu pihak. Jika tidak membuat perjanjian
kerja sama, Anda berisiko lupa dengan apa saja yang harus dilakukan selama
proses kerja sama. Dengan adanya perjanjian ini, risiko tersebut bisa ditangani
dengan tepat. Akhirnya, Anda bisa tetap konsisten dan maksimal dalam
menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang tertulis pada perjanjian.
Referensi : Perjanjian
Kerja Sama (PKS): Definisi, Jenis, Manfaat, Dan Contoh | Arvis