Cara Kerja NIK Jadi NPWP, Begini 4 Poin Penjelasan dan Waktu Berlakunya
Pada tahun 2023 nanti pemerintah berencana menetapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga. Anda pasti penasaran, nantinya bagaimana cara kerja NIK jadi NPWP? Berikut penjelasannya.
Kebijakan baru ini sudah dibicarakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Kerjasama ini memungkinkan NIK digunakan juga sebagai NPWP mulai tahun 2023. Simak cara kerja NIK jadi NPWP berikut ini.
Dikutip dari klikpajak.id, Integrasi NIK NPWP ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menjadi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang kini sudah dalam pembahasan di tingkat pengesahan pada sidang paripurna pemerintah dan DPR.
Cara Kerja NIK Jadi NPWP
Sekalipun nantinya NIK menjadi NPWP namun jelas bahwa tidak semua NIK akan otomatis menjadi NPWP yang otomatis kena pajak. Penggabungan fungsi NIK sebagai NPWP bukan berarti KTP berNPWP itu otomatis kena pajak karena pajak akan dikenakan kepada wajib pajak yang memang penghasilannya dikenakan pajak.
Penghasilan yang kena pajak pun diatur ke dalam UUD Pajak Penghasilan di mana penghasilan yang kena pajak adalah penghasilan yang sudah dikurangi dengan jumlah PTKP sesuai status wajib pajak. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, pajak Penghasilan (PPh) juga hanya akan dikenakan pada wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp500.000.000 per tahun untuk pengusaha yang bayar PPh Final 0,5%.
Berikut aturan NPWP wajib pajak yang penghasilannya pasti kena pajak yang diatur oleh undang-undang:- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun kena tarif pajak 5 persen.
• Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun kena tarif pajak 15 persen.
• Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta per tahun kena tarif pajak 25 persen.
• Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar per tahun kena tarif pajak30 persen.
• Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun kena tarif pajak 35 persen.
Cara kerja NIK jadi NPWP nantinya dilakukan dengan:
1. Masyarakat yang sudah memenuhi kriterai wajib pajak melapor ke Direktorat Jenderal Pajak untuk aktivasi NIK
2. DJP akan mengaktivasi NIK secara mandiri jika sudah mengantongi informasi hasil kerja para wajib pajak
3. DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomor NIK miliknya sudah aktif sebagai NPWP.
4. Kalau sudah aktif, wajib pajak dapat melakukan kewajibannya untuk membayar pajak menggunakan nomor NIK.
Alasan NIK Menjadi NPWP
Kebijakan NIK menjadi NPWP merupakan langkah strategis untuk melakukan pengawasan pembayaran pajak pada setiap wajib pajak. Integrasi nomor NIK menjadi NPWP juga memudahkan warga agar tidak perlu membuat kartu NPWP.
Demikian informasi perkembangan kebijakan terbaru terkait dengan cara kerja NIK jadi NPWP. Semoga bermanfaat.
Sumber : Cara Kerja NIK Jadi NPWP, Begini 4 Poin Penjelasan dan Waktu Berlakunya (suara.com)