Pengelolaan Risiko yang Optimal Melalui Manajemen Risiko
Seiring dengan perkembangan zaman, organisasi sektor publik terus
berubah dan berkembang mengikuti lingkungan internal dan ekternal. Perubahan
organisasi untuk menyesuaikan diri terhadap hal tersebut berpotensi menimbulkan
peluang dan risiko bagi organisasi. Peluang dapat menjadi kesempatan bagi
organisasi menuju beberapa tingkat lebih baik sedangkan risiko menjadi sebuah
potensi kerugian dan kegagalan. Risiko merupakan kata yang kita dengar hampir
setiap hari. Biasanya kata tersebut mempunyai konotasi yang negatif, sesuatu
yang tidak kita sukai, sesuatu yang ingin kita hindari. Risiko bisa
didefinisikan sebagai kejadian yang merugikan atau kemungkinan hasil yang
diperoleh menyimpang dari yang diharapkan.
Risiko bisa didefinisikan sebagai kejadian yang merugikan atau
kemungkinan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang diharapkan. Risiko ada di
mana-mana, bisa datang kapan saja, dan sulit dihindari. Menurut KMK Nomor
577/KMK.01/2019, risiko merupakan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang
berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi. Jika risiko tersebut menimpa
suatu organisasi, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada organisasi.
Dalam kemungkinan situasi terburuk, risiko tersebut bisa mengakibatkan
kehancuran organisasi tersebut.
Risiko bisa dikelompokkan ke dalam risiko murni yaitu risiko
dengan kemungkinan kerugian tetapi kemungkinan keuntungan tidak ada, dan risiko
spekulatif yaitu risiko dimana kita mengharapkan terjadinya kerugian dan juga
keuntungan. Di samping kategorisasi murni dan spekulatif, risiko juga bisa
dibedakan antara risiko dinamis yang muncul dari perubahan kondisi tertentu
(perubahan kondisi masyarakat, perubahan teknologi, yang dapat memunculkan
jenis-jenis risiko baru) dan risiko statis yang muncul dari kondisi keseimbangan
tertentu (secara praktis risiko tidak berubah dari waktu ke waktu). Risiko juga
bisa dikelompokkan ke dalam risiko subjektif, risiko yang berkaitan dengan
persepsi seseorang terhadap risiko, dan risiko objektif, risiko yang didasarkan
pada observasi parameter yang objektif.
Manajemen risiko bertujuan untuk mengelola risiko tersebut
sehingga kita bisa memperoleh hasil yang paling optimal. Dalam konteks
organisasi, organisasi juga akan menghadapi banyak risiko. Jika organisasi
tersebut tidak bisa mengelola risiko dengan baik, maka organisasi tersebut bisa
mengalami kerugian. Karena itu risiko yang dihadapi oleh organisasi juga harus
dikelola, agar organisasi bisa bertahan, atau barangkali mengoptimalkan risiko.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 577/KMK.01/2019 tentang
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan, tujuan manajemen risiko
adalah meningkatkan kemungkinan pencapaian visi, misi, sasaran organisasi dan
peningkatan kinerja dan melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi.
Ada beberapa definisi dari manajemen risiko organisasi/perusahaan
pada umumnya, diantaranya:
1. Manajemen risiko adalah seperangkat kebijakan, prosedur yang
lengkap, yang dipunyai organisasi, untuk mengelola, memonitor, dan
mengendalikan eksposur organisasi terhadap risiko (SBC Warburg, The Practice of
Risk Management, Euromoney Book, 2004)
2. Enterprise Risk Management adalah kerangka yang
komprehensif, terintegrasi, untuk mengelola risiko kredit, risiko pasar, modal
ekonomis, transfer risiko, untuk memaksimumkan nilai perusahaan (Lam, James,
Enterprise Risk Management, Wiley, 2004)
3. Enterprise Risk Management (ERM) adalah suatu proses,
yang dipengaruhi oleh manajemen, board of directors, dan
personel lain dari suatu organisasi, diterapkan dalam setting strategi, dan
mencakup organisasi secara keseluruhan, didesain untuk mengidentifikasi
kejadian potensial yang mempengaruhi suatu organisasi, mengelola risiko dalam
toleransi suatu organisasi, untuk memberikan jaminan yang cukup pantas
berkaitan dengan pencapaian tujuan organisasi. (COSO, COSO Enterprise Risk
anagement - Integrated Framework. COSO, 2004).
Sedangkan menurut KMK Nomor 577/KMK.01/2019, manajemen risiko
adalah proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko
untuk mengelola Risiko organisasi pada tingkat yang dapat diterima guna
memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi.
Manajemen risiko diimplementasikan di lingkungan Kementerian
Keuangan melalui pengembangan budaya sadar Risiko, pembentukan struktur
Manajemen Risiko, dan penerapan Kerangka Kerja Manajemen Risiko. Pengembangan
Budaya sadar Risiko dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan
untuk mencapai sasaran organisasi, yang diwujudkan dalam bentuk komitmen
pimpinan untuk mempertimbangkan Risiko dalam setiap pengambilan keputusan,
komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai
pentingnya Manajemen Risiko baik bersifat top-down maupun bottom-up,
penghargaan terhadap organisasi dan/ atau pegawai yang dapat mengelola Risiko
dengan baik; dan pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis
organisasi.
Struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan yang
dibentuk terdiri atas Unit Pemilik Risiko yang (UPR) merupakan unit pemilik
peta strategi yang bertanggungjawab melaksanakan Proses Manajemen Risiko atas
sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi unit, Unit kepatuhan Manajemen
Risiko, dan Inspektorat Jenderal. Penerapan Kerangka Kerja Manajemen Risiko
dilaksanakan dengan alur yang dimulai dari perumusan sistem Manajemen
Risiko,proses Manajemen Risiko, dan monitoring dan evaluasi sistem Manajemen
Risiko.
Proses Manajemen Risiko merupakan bagian yang terpadu dengan
proses manajemen secara keseluruhan, khususnya perencanaan strategis, manajemen
kinerja, penganggaran dan sistem pengendalian internal, serta menyatu dalam
budaya dan proses bisnis organisasi. Proses Manajemen Risiko di Kementerian
Keuangan diterapkan secara periodik selama 1 (satu) tahun dan terdiri atas
tahapan yaitu komunikasi dan konsultasi, perumusan konteks, identifikasi
Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, mitigasi Risiko, pemantauan
dan review.
Komunikasi merupakan aktivitas penyampaian informasi dengan tujuan
untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap Risiko, sedangkan
konsultasi merupakan aktivitas untuk memperoleh informasi terkait Risiko dengan
tujuan mendapatkan umpan balik dalam rangka pengambilan keputusan. Perumusan
konteks bertujuan untuk memahami lingkungan dan batasan penerapan Manajemen
Risiko pada setiap Unit Pemilik Risiko (UPR). Identifikasi Risiko bertujuan
untuk menentukan semua Risiko yang berpengaruh terhadap pencapaian sasaran
organisasi. Risiko tersebut mencakup kejadian, penyebab, maupun dampak fisik.
Analisis Risiko bertujuan untuk menentukan Besaran Risiko dan Level Risiko.
Evaluasi Risiko bertujuan untuk menentukan prioritas Risiko,
besaran/Level Risiko Residual, Harapan, keputusan mitigasi Risiko, dan
Indikator Risiko Utama (IRU). Mitigasi Risiko merupakan tindakan yang bertujuan
untuk menurunkan dan atau menjaga Besaran dan atau Level Risiko Utama hingga
mencapai Risiko Residual Harapan. Mitigasi Risiko dilaksanakan dengan cara
mengidentifikasi dan memilih opsi mitigasi Risiko, menyusun rencana mitigasi
Risiko, dan melaksanakan rencana mitigasi tersebut. Pemantauan
dan Review bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi Manajemen
Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana dan memberikan umpan balik
bagi penyempurnaan proses Manajemen Risiko. Pemantauan dan review Risiko dilaksanakan
terhadap seluruh tahapan Proses Manajemen
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa tujuan dari
manajemen risiko pada intinya adalah pengelolaan risiko untuk mendapatkan
manfaat yang optimal dan meningkatkan kemungkinan pencapaian visi, misi,
sasaran organisasi dan peningkatan kinerja dan melindungi dan meningkatkan
nilai tambah organisasi. Struktur manajemen risiko menunjukkan peran dan
tanggung jawab tiap unit dalam pengelolaan risiko di organisasi. Serangkaian
proses dilakukan secara bertahap untuk mendukung implementasi manajemen risiko.
Di lingkungan Kementerian Keuangan, manajemen risiko juga telah didukung dengan
perangkat aturan yang sesuai dengan standar manajemen risiko.
Proses manajemen risiko dapat lebih ditingkatkan lagi kedepannya dengan selalu memperhatikan situasi terkini dan ketidakpastian di masa mendatang, selain juga dari sasaran organisasi yang telah ada, sehingga identifikasi risiko dalam organisasi dapat lebih beragam dan lebih banyak kategori risiko. Hal ini dapat turut berperan dalam mengidentifikasi kemungkinan permasalahan sejak dini dan memberi kesempatan untuk mengelola risiko tersebut sebelum membesar.
Penulis : I Made Murdwarsa Febriyanta
Sumber:
Kemenkerian Keuangan RI. 2019. KMK Nomor 577/KMK.01/2019 tentang
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan RI.
Riani, Rezky; Dr. Heni Mutlarsih Jumhur, S.H., M.H., 2020.
Implementasi Manajemen Risiko pada Kementerian Keuangan Menurut Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) NO. 577. Universitas Telkom,
Hanafi, Mahmud M. 2014. Manajemen Risiko. Tangerang Selatan:
Universitas Terbuka
Suharto,
Dedhi. 2021. https://birokratmenulis.org/sekilas-pandang-mengelola-risiko-di-kementerian-keuangan/,
diakses pada 21 Juli 2021 pukul 05.48 WIB
Pengelolaan
Risiko yang Optimal Melalui Manajemen Risiko (kemenkeu.go.id)